Lombok Timur – Dua orang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14) dan Bulan (13), warga Kecamatan Selong, menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) pada tanggal 22 Juni 2023. Tindakan keji ini dilakukan RN seorang pelajar warga Desa Gereneng bersama teman-temannya di wilayah persawahan di Desa Gereneng, Kec. Sakra Timur.Â
Dari informasi pihak kepolisian, kejadian ini berawal saat kedua korban dihubungi melalui sambungan telpon oleh RN untuk diajak kerumahnya. Kedua korban kemudian dijemput oleh rekan RN dan dibawa ke wilayah persawahan di dekat rumah RN. Di lokasi ini kedua korban, RN beserta teman-temannya menenggak minuman keras jenis tuak.
Setelah menenggak miras di berugak tengah sawah, kedua korban dibawa ke rumah RN dalam kondisi tidak sadarkan diri. Di sanalah perbuatan keji itu dilakukan. Keduanya dirudapaksa secara bergiliran oleh RN dan teman-temannya.
Kakak korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lombok Timur. Kini kasusnya tengah dalam penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian. (Red).