Tentang Kami

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur, merupakan lembaga penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. LPPL Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur mulai bersiaran pada 17 Agustus 2004 pada kanal 50 UHF. Siaran LPPL Selaparang Televisi mencapai seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur, kecuali wilayah kecamatan Sambelia dan Sembalun. Siaran LPPL Selaparang Televisi juga mencapai wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur, diperkuat dengan personil yang kreatif dan inovatif dalam menciptakan konten siaran yang berkualitas dan terpercaya untuk mencerdaskan masyarakat. 

Scroll to Top