Kolaborasi Berantas Peredaran dan Produksi Miras

Lombok Timur – Hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan awal Maret 2022 dimusnahkan pada Jumat (18/3). Minuman keras (miras) yang di musnahkan sebanyak tak kurang dari 3442 liter terdiri dari tuak, brem, dan bir.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang mewakili Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat. Hal ini, tegasnya, merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat.

 

Sekda juga menyambut positif upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa. Pemusnahan kali ini menurut Sekda sebagai persiapan jelang Ramadan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar.

 

Sebelumnya, dalam laporan Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing. Diharapkan langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras.

 

Sudirman juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur. Ia menyebut saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS.

 

Dilaporkan pula bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.

Pemusnahan barang bukti ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur. (PKP)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Artikel Terbaru

Video Terbaru

Scroll to Top