Lombok Timur – Partai Perindo Lombok Timur mengemukakan pernyataan resmi terkait tiga rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lombok Timur.Â
“Bahwa memang menjaga kesetaraan nilai suara itu, itu harus menjadi acuan utama KPU. Basisnya harus one man one vote, “kata Ketua Bappilu Partai Perindo Lombok Timur, Zinnurrain saat uji publik penataan Dapil di Selong, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, rancangan dapil usulan pertama yang telah disusun oleh KPU Lombok Timur, masih belum memenuhi dua prinsip pembentukan dapil yaitu prinsip kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.
Hal ini, paparnya, bisa dilihat dari alokasi kursi untuk dapil Lombok timur 1 yang terdiri dari Kecamatan Selong, Sukamulia, Suralaga dan Labuhan Haji.
“Empat kecamatan ini sesuai dengan jumlah agregat kependudukan per – kecamatan, layaknya mendapat 10 kursi. Sebab pembulatan 9,64 yang merupakan hasil pembagian dari jumlah penduduk empat kecamatan yakni 264.202 dibagi dengan nilai keterwakilan harga kursi sebesar 27,398; dimana angka tersebut diperoleh dari jumlah Data Agregat Kependudukan perkecamatan (DAK2) sebanyak 1.369.917 jiwa, “jelasnya
“Hasil tersebut tentu akan membuat hasil nilai yang tidak setara dengan kesenjangan yang agak bengkak, antar keterwakilan penduduk di dapil 1 dan dapil lainnya. Berdampak pula pada pemilu yang tidak proporsional, sebab harga kursi pada dapil 1 tentu akan jauh lebih besar dibanding dapil lainnya. Dengan demikian, rancangan draft pertama tidak layak untuk diajukan dan disahkan KPU RI”, sambungnya.
Mantan anggota KPU Lombok Timur periode 2014-2019 ini menilai rancangan kedua lebih ideal karna memenuhi semua prinsip dalam penentuan Daerah Pemilihan (Dapil).
Karna itu, dia menegaskan Partai Perindo Lombok Timur memilih rancangan kedua dari tiga rancangan yang disusun KPU Lombok Timur.
“Tidak ada angka pecahan pembulatan besar dan rancangan kedua ini kami nilai lebih fair,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur M. Junaidi mengungkapkan dalam uji publik ini KPU tidak dalam posisi menentukan salah satu dari tiga rancangan itu, melainkan menerima masukan dari berbagai komponen masyarakat termasuk dari partai politik.
“KPU kabupaten kota hanya bertugas menyerap aspirasi dari masyarakat, stakeholder untuk disampaikan ke KPU RI, “jelasnya.
Sebelumnya, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggo DPRD, KPU Lombok Timur menyusun tiga rancangan yang saat ini masih dalam tahapan uji publik. (Red)